Cita, Setara, dan Mahkota



Konsep Kesetaraan Gender dalam Islam
NKRI tak bermakna penyeragaman, melainkan perwujudan kesejahteraan dan kesetaraan. Kesetaraan adalah cita, cita dari wanita yang mendambakan keadilan yang sesungguhnya. Keadilan ini bukan angan semata, perlu usaha dan tekad yang nyata. Usaha dan tekad yang lama, berharap dunia akan berubah setelahnya.
Karakteristik dan ciri fisik antara pria dan wanita pada dasarnya beda. Sesungguhnya hanya berbeda dalam hal biologis saja. Menjadi masalah jika perbedaan tersebut memunculkan kesenjangan diantaranya.
Kesetaraan gender merupakan suatu kondisi dimana manusia dapat bebas membuat pilihan mereka sendiri. Bebas mendalami kemampuan diri tanpa adanya batasan streotype yang berarti. Namun nyatanya masih ada dominasi oleh para lelaki, baik dalam beberapa segi maupun kehidupan sehari-hari.
Inilah yang mendasari kaum wanita dalam memperoleh hak yang sama dengan kaum pria. Mengulik sejarah lama tentang R. A Kartini dan kawan-kawannya. Berbalut adat yang kuat, terbelenggu dengan kondisi yang hebat, dilematis, dan penuh hiruk-pikuk masa kolonial, membuat beliau terbakar api semangat untuk bisa merubah situasi yang ada tanpa menghilangkan pakem yang sudah melekat dalam jati dirinya.
Nyatanya tak mudah mendobrak lapisan tradisi lama. Dikungkung tembok yang menyamai penjara. Setidaknya beliau bersuara menyatukan gagasan melalui sebuah pena.  Mendasari pondasi baja untuk emansipasi wanita.
Membuka Cendela Islam dalam Kesetaraan
Memandang R. A Kartini diperlakukan tidak adil lewat pingit, perkawinan permaduan (poligami), serta dalam hal memperoleh pendidikan. Apa pandangan Islam mengenai hal ini?
Dalam perkembangan pejuang wanita dalam membela hak atas apa yang seharusnya mereka peroleh, seperti Kartini yang mempelopori berdirinya sekolah wanita, gerakan wanita Islam yang ingin memperbaiki kondisi poligini, bahkan kaum Katholik Protestan yang menyuarakan anti poligami.
Semua problematika tersebut sebenarnya sudah dijelaskan dalam Islam, baik dalil kesetaraan maupun hukum keadilan. Islam adalah salah satu agama yang menjunjung tinggi harkat dan martabat seorang wanita. Dalam QS. Al-Baqarah : 228 Allah SWT berfirman “...dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan hak laki-laki atas mereka secara patut, dan laki-laki mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada perempuan”. Selain itu dalam QS. Al-Isra : 77 juga menyebutkan “...dan sesungguhnya telah kami mulyakan anak anak Adam”, yang dapat dipahami bahwa anak Adam mencakup pria dan wanita.
Bagaikan dawat dengan kertas, cerminan bahwa pria dan wanita diciptakan untuk saling melengkapi dan tak dapat dipisahkan. Allah berfirman “yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan darinya Allah menciptakan Istrinya” (QS. An-Nisa: 1). Demikian pula dalam proses penciptaan, Allah menegaskan bahwa pria dan wanita bersama-sama dan keduanya terkena godaan syetan yang sama (QS. Al-A’raaf : 21) dan (QS. At-Thaha : 121). Itulah mengapa keduanya menjadi sama, terikat dan mengikat.
Dalam hikayat Islam membuktikan, bahwa Nabi mengakui eksistensi wanita muslim sebagaimana dikatakan surga terletak ditelapak kaki Ibu (Wanita). Demikian pula istri Nabi, Siti Khodijah menjadi sponsor utama dalam perang. Atau bahkan Siti Aisyah yang tak hentar turun langsung dalam medan perang.
Itulah bukti, dimana pandangan Islam menjungjung tinggi emansipasi. Emansipasi yang perlu di ilhami. Untuk dasar keadilan yang hakiki. Keadilan yang harus dipelajari dan dikaji secara rinci. Agar terciptanya kehidupan yang harmoni.
Berkebaya Baja, Bersanggul Mahkota
Globalisasi datang dengan tujuan pasti. Tujuan membawa pengaruh ideologi. Ideologi patriaki yang menempatkan pria atas strata tertinggi. Justru menimbulkan gerakan feminism terkait peran wanita dalam birokrasi. Birokrasi bukan satu-satunya yang terciprati, masih ada segi psikologis, politik, bahkan ekonomi. Apakah kesetaraan gender sudah terealisasi di era ini?
Meskipun sudah diatur dalam UU No 7/ 1984 tentang kesetaraan gender, nyatanya masih ada ketidakadilan yang terjadi. Ketidakadilan seperti menempatkan lebih banyak wanita dalam sektor informal, dominasi pegawai pria terhadap wanita, bahkan masih adanya asas kebapakan didalam penerapannya.
Mengapa semua itu masih terjadi?. Mungkin karena masih terasa tiga dasar patriaki hingga kini. Tiga dasar yang menyebutkan manusia pertama adalah laki-laki, wanita adalah pembuat dosa pertama kali, dan wanita bukan saja dari tulang rusuk lelaki tetapi juga untuk laki-laki.
Semua itu belum tentu terbukti. Buktinya malah banyak wanita penerus Kartini. Contoh nya mahkota Indonesia dari dalam negeri, beliau Ibu Sri Mulyani yang menempati posisi tertinggi dalam sektor ekonomi. Bukan malah seorang pria yang menempati. Justru wanita yang berwibawa tinggi yang menduduki.
Disamping Sri Mulyani, masih ada Ibu Rismaharini. Mahkota kota Surabaya yang menjadi tokoh penting dalam emansipasi wanita. Berbekal tekad dalam hati. Menjadikan Surabaya sebagai bagian dari diri. Berbekal semangat yang mumpuni. Menjadikan Surabaya memperoleh banyak nominasi. Inilah cita Ibu Rismaharini, ingin Surabaya diakui karena prestasi, bukan hanya sekadar ambisi.
Islam tak bermasalah dengan kesetaraan gender. Tinggal formulasi interpretatif yang perlu digerakan. Sehingga harapannya Islam dapat menjadi agama yang universal dan kosmopolitan. Gender ditangan Islam bermasa depan cerah, selama para punggawa agama mampu membawa kemurnian islam.
Sejatinya apa yang dipedomani selama ini mutlak akibat ideologi patriarki. Kaum dominan menguasai penafsiran dalam setiap praktik hukum sehingga secara gradual perempuan berada dalam kungkungan hegemoninya. Untuk menyikapinya, Bukalah hati yang ada dalam setiap diri, hargai semua seperti mahkota, agar nantinya hidup lebih bermakna.
Mari sebagai insan yang peduli. Hargai segala bentuk emansipasi. Baik wanita maupun pria, semua serasa sama dan setara. Bukan fisik yang menjadi penentu, namun kepribadian yang berpikir maju. Berpikir maju sesuai norma dan kaidah agama yang berlaku.


Daftar Pustaka
Adha, M. (2014). Analisis Kesetaraan Peranan Perempuan dalam Kegiatan Birokrasi Indonesia. Universitas Brawijaya
Djoeffan, SH. (2000). Gerakan Feminisme di Indonesia : Tantangan dan Strategi Mendatang. Universitas Islam Bandung
Mudaris, Hudan. (2009). Diskursus Kesetaraan Gender dalam Perspektif Hukum Islam : Menuju Relasi Laki-Laki dan Perempuan yang Adil dan Setara. STAIN Purwokerto, Vol. 4, No. 2.
Muqoyyidin, AW. (2013). Wacana Kesetaraan Gender : Pemikiran Islam Kontemporer tentang Gerakan Feminisme Islam. Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum Jombang, Vol. 13, No. 2.



Oleh Yoga Pratama

Iklan ada di sini

Komentar

Kontak Kami

Kirim

Archive