Cita, Setara, dan Mahkota
Konsep Kesetaraan Gender dalam Islam
NKRI tak bermakna
penyeragaman, melainkan perwujudan kesejahteraan dan kesetaraan. Kesetaraan
adalah cita, cita dari wanita yang mendambakan keadilan yang sesungguhnya.
Keadilan ini bukan angan semata, perlu usaha dan tekad yang nyata. Usaha dan
tekad yang lama, berharap dunia akan berubah setelahnya.
Karakteristik dan ciri
fisik antara pria dan wanita pada dasarnya beda. Sesungguhnya hanya berbeda
dalam hal biologis saja. Menjadi masalah jika perbedaan tersebut memunculkan
kesenjangan diantaranya.
Kesetaraan gender
merupakan suatu kondisi dimana manusia dapat bebas membuat pilihan mereka
sendiri. Bebas mendalami kemampuan diri tanpa adanya batasan streotype yang berarti. Namun nyatanya
masih ada dominasi oleh para lelaki, baik dalam beberapa segi maupun kehidupan
sehari-hari.
Inilah yang mendasari
kaum wanita dalam memperoleh hak yang sama dengan kaum pria. Mengulik sejarah
lama tentang R. A Kartini dan kawan-kawannya. Berbalut adat yang kuat,
terbelenggu dengan kondisi yang hebat, dilematis, dan penuh hiruk-pikuk masa
kolonial, membuat beliau terbakar api semangat untuk bisa merubah situasi yang
ada tanpa menghilangkan pakem yang sudah melekat dalam jati dirinya.
Nyatanya tak mudah
mendobrak lapisan tradisi lama. Dikungkung tembok yang menyamai penjara.
Setidaknya beliau bersuara menyatukan gagasan melalui sebuah pena. Mendasari pondasi baja untuk emansipasi
wanita.
Membuka Cendela Islam dalam Kesetaraan
Memandang R. A Kartini
diperlakukan tidak adil lewat pingit, perkawinan permaduan (poligami), serta
dalam hal memperoleh pendidikan. Apa pandangan Islam mengenai hal ini?
Dalam perkembangan
pejuang wanita dalam membela hak atas apa yang seharusnya mereka peroleh,
seperti Kartini yang mempelopori berdirinya sekolah wanita, gerakan wanita Islam
yang ingin memperbaiki kondisi poligini, bahkan kaum Katholik Protestan yang
menyuarakan anti poligami.
Semua problematika
tersebut sebenarnya sudah dijelaskan dalam Islam, baik dalil kesetaraan maupun
hukum keadilan. Islam adalah salah satu agama yang menjunjung tinggi harkat dan
martabat seorang wanita. Dalam QS. Al-Baqarah : 228 Allah SWT berfirman “...dan
para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan hak laki-laki atas mereka secara
patut, dan laki-laki mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada perempuan”. Selain
itu dalam QS. Al-Isra : 77 juga menyebutkan “...dan sesungguhnya telah kami
mulyakan anak anak Adam”, yang dapat dipahami bahwa anak Adam mencakup pria dan
wanita.
Bagaikan dawat dengan
kertas, cerminan bahwa pria dan wanita diciptakan untuk saling melengkapi dan
tak dapat dipisahkan. Allah berfirman “yang telah menciptakan kamu dari yang
satu, dan darinya Allah menciptakan Istrinya” (QS. An-Nisa: 1). Demikian pula
dalam proses penciptaan, Allah menegaskan bahwa pria dan wanita bersama-sama
dan keduanya terkena godaan syetan yang sama (QS. Al-A’raaf : 21) dan (QS.
At-Thaha : 121). Itulah mengapa keduanya menjadi sama, terikat dan mengikat.
Dalam hikayat Islam
membuktikan, bahwa Nabi mengakui eksistensi wanita muslim sebagaimana dikatakan
surga terletak ditelapak kaki Ibu (Wanita). Demikian pula istri Nabi, Siti
Khodijah menjadi sponsor utama dalam perang. Atau bahkan Siti Aisyah yang tak
hentar turun langsung dalam medan perang.
Itulah bukti, dimana
pandangan Islam menjungjung tinggi emansipasi. Emansipasi yang perlu di ilhami.
Untuk dasar keadilan yang hakiki. Keadilan yang harus dipelajari dan dikaji
secara rinci. Agar terciptanya kehidupan yang harmoni.
Berkebaya Baja, Bersanggul Mahkota
Globalisasi datang
dengan tujuan pasti. Tujuan membawa pengaruh ideologi. Ideologi patriaki yang
menempatkan pria atas strata tertinggi. Justru menimbulkan gerakan feminism terkait
peran wanita dalam birokrasi. Birokrasi bukan satu-satunya yang terciprati,
masih ada segi psikologis, politik, bahkan ekonomi. Apakah kesetaraan gender sudah
terealisasi di era ini?
Meskipun sudah diatur
dalam UU No 7/ 1984 tentang kesetaraan gender, nyatanya masih ada ketidakadilan
yang terjadi. Ketidakadilan seperti menempatkan lebih banyak wanita dalam
sektor informal, dominasi pegawai pria terhadap wanita, bahkan masih adanya
asas kebapakan didalam penerapannya.
Mengapa semua itu masih
terjadi?. Mungkin karena masih terasa tiga dasar patriaki hingga kini. Tiga
dasar yang menyebutkan manusia pertama adalah laki-laki, wanita adalah pembuat
dosa pertama kali, dan wanita bukan saja dari tulang rusuk lelaki tetapi juga untuk
laki-laki.
Semua itu belum tentu
terbukti. Buktinya malah banyak wanita penerus Kartini. Contoh nya mahkota
Indonesia dari dalam negeri, beliau Ibu Sri Mulyani yang menempati posisi
tertinggi dalam sektor ekonomi. Bukan malah seorang pria yang menempati. Justru
wanita yang berwibawa tinggi yang menduduki.
Disamping Sri Mulyani,
masih ada Ibu Rismaharini. Mahkota kota Surabaya yang menjadi tokoh penting dalam
emansipasi wanita. Berbekal tekad dalam hati. Menjadikan Surabaya sebagai
bagian dari diri. Berbekal semangat yang mumpuni. Menjadikan Surabaya
memperoleh banyak nominasi. Inilah cita Ibu Rismaharini, ingin Surabaya diakui
karena prestasi, bukan hanya sekadar ambisi.
Islam tak bermasalah
dengan kesetaraan gender. Tinggal formulasi interpretatif yang perlu digerakan.
Sehingga harapannya Islam dapat menjadi agama yang universal dan kosmopolitan.
Gender ditangan Islam bermasa depan cerah, selama para punggawa agama mampu
membawa kemurnian islam.
Sejatinya apa yang
dipedomani selama ini mutlak akibat ideologi patriarki. Kaum dominan menguasai
penafsiran dalam setiap praktik hukum sehingga secara gradual perempuan berada dalam
kungkungan hegemoninya. Untuk menyikapinya, Bukalah hati yang ada dalam setiap
diri, hargai semua seperti mahkota, agar nantinya hidup lebih bermakna.
Mari sebagai insan yang
peduli. Hargai segala bentuk emansipasi. Baik wanita maupun pria, semua serasa
sama dan setara. Bukan fisik yang menjadi penentu, namun kepribadian yang berpikir
maju. Berpikir maju sesuai norma dan kaidah agama yang berlaku.
Daftar Pustaka
Adha, M. (2014). Analisis Kesetaraan Peranan Perempuan dalam
Kegiatan Birokrasi Indonesia. Universitas Brawijaya
Djoeffan, SH. (2000). Gerakan Feminisme di Indonesia : Tantangan
dan Strategi Mendatang. Universitas Islam Bandung
Mudaris, Hudan. (2009). Diskursus Kesetaraan Gender dalam Perspektif
Hukum Islam : Menuju Relasi Laki-Laki dan Perempuan yang Adil dan Setara. STAIN
Purwokerto, Vol. 4, No. 2.
Muqoyyidin, AW. (2013). Wacana Kesetaraan Gender : Pemikiran Islam
Kontemporer tentang Gerakan Feminisme Islam. Universitas Pesantren Tinggi
Darul ‘Ulum Jombang, Vol. 13, No. 2.
Oleh Yoga Pratama
Iklan ada di sini

Komentar